5 Kewajiban Tenaga Kerja Terhadap Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
Hebbie Ilma Adzim, S.ST Dasar-Dasar K3 | Juni 26, 2021
Kewajiban Tenaga Kerja Terhadap Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di tempat kerja tertuang dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja pasal 12 dimana terdapat 5 (lima) kewajiban utama tenaga kerja dalam penerapan K3 di tempat kerja, antara lain :
- Memberi keterangan yang benar apabila diminta pegawai pengawas / keselamatan kerja.
- Menggunakan (APD) Alat Pelindung Diri yang diwajibkan.
- Memenuhi dan menaati semua syarat-syarat K3 yang diwajibkan.
- Meminta pada Pengurus agar dilaksanakan semua syarat-syarat K3 yang diwajibkan.
- Menyatakan keberatan kerja dimana syarat K3 dan APD yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas yang dapat dipertanggungjawabkan.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja merupakan tanggung-jawab bersama. Dengan saling menunaikan kewajiban di tempat kerja, maka diharapkan penerapan K3 dapat dilaksanakan dengan baik. Perusahaan dan tenaga kerja sama-sama memiliki kewajiban terhadap penerapan K3 di tempat kerja.
Komentar
Setiap perusahaan wajib menerapkan SMK3 di perusahaannya, hal ini tercantum pada PP No 50 tahun 2012
oleh karena itu akan banyak perusahaan yang mencari karyawan bersertifikasi yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan perusahaan
Kami mengadakan pelatihan kemnaker. Jika anda berminat untuk mengikuti pelatihan yang kami adakan, silahkan kunjungi website kami.
Balas Komentar
Manfaat setelah mandapatkan Sertifikat Calon Ahli K3 Umum adalah membuka peluang lebih besar untuk kamu agar diterima diperusahaan yang telah menerapkan SMK3 dengan baik. karena dengan sertifikat AK3U akan dapat mambantu perusahaan untuk mandapatkan proyek dan Tender, atau menaikkan nilai dari kriteria2 Auditor SMK3..
Cuss Bergabung di Tempat Kami, Resmi dan dan berkualitas..
Balas Komentar
Saat ini sudah banyak Perusaahan yang wajib memenuhi SMK3 PP 50 Th 2022 , disana ada kriteria harus mempunyai Karyawan yang bersertifikasi Kemnaker, oleh karena itu akan banyak Perusahaan yang mencari karyawan bersertifikasi, yang diperlukan untuk pemenuhannya. yukkk Segera daftarkan dirimu ke Pelatihan CAPI Perusahaan jasa K3 yang terpercaya. Salam Safety untuk semua.
Balas Komentar
Untuk mengikuti pelatihan dan sertifikasi ahli k3 umum dari kemnaker RI bisa kunjungi website kami pelatihank3.co.id
Balas Komentar
Berbagi Sedekah
Jika pembaca suka dengan apa yang kami kerjakan dan ingin berbagi sedekah untuk penulis, maka bisa dengan memindai gambar kode QRIS kami atau unduh gambar kode QRIS kami. Pembaca juga dapat memberi sedekah melalui Paypal melalui tautan https://www.paypal.me/ilmaadzim.
Pembaca juga dapat berbagi sedekah ilmu dengan membagikan ilmu yang penulis pelajari dan sampaikan di dalam artikel ini secara luas dengan menekan tombol di ujung kanan atas layar gawai lalu pilih pilihan berbagi artikel yang dikehendaki.