Keadaan Darurat didefinisikan sebagai keadaan sulit yang tidak diduga yang memerlukan penanganan segera supaya tidak terjadi kecelakaan/kefatalan. Definisi Unit Tanggap Darurat ialah unit kerja yang dibentuk secara khusus untuk menanggulangi keadaaan darurat di tempat kerja. Unit kerja tersebut dibentuk dengan tujuan untuk memenuhi persyaratan OHSAS 18001:2007 klausul 4.4.7 Emergency Preparedness and Response (Persiapan Tanggap Darurat). Bagian dari perencanaan untuk memenuhi klausul OHSAS 18001:2007 4.4.7 tersebut antara lain :
Mendefisinikan Potensi Keadaan Darurat
Kebakaran yang tidak mampu dipadamkan Regu Pemadam Kebakaran Perusahaan dalam waktu singkat.
Peledakan spontan pada tangki, bin, silo, dsb.
Kebocoran gas/cairan/bahan material berbahaya lainnya dalam sekala besar dan tidak bisa diatasi dalam waktu singkat.
Bencana alam di lingkungan Perusahaan (Banjir, Gempa Bumi, Angin Ribut, Gunung Meletus, dsb).
Terorisme (Ancaman Bom, Perampokan, dsb).
Demonstrasi/Unjuk Rasa/Huru-hara di dalam/di luar lingkungan Perusahaan.
Mendefinisikan Tugas dan Fungsi Unit Tanggap Darurat
Menentukan dan menanggulangi keadaan darurat Perusahaan.
Melaksanakan latihan tanggap darurat bersama serta melibatkan seluruh karyawan secara berkala.
Melaksanakan pertemuan rutin/non-rutin kinerja Unit Tanggap Darurat.
Mendefinisikan Peran, Wewenang dan Tanggung Jawab Unit Tanggap Darurat
Peran
Wewenang dan Tanggung Jawab
Ketua
Menentukan dan memutuskan Kebijakan Tanggap Darurat Perusahaan
Mengajukan anggaran dana yang berkaitan dengan sarana dan prasarana tanggap darurat Perusahaan.
Mengundang partisipasi seluruh karyawan untuk melangsungkan latihan tanggap darurat di lingkungan Perusahaan.
Menjadwalkan pertemuan rutin maupun non-rutin Unit Tanggap Darurat.
Menyusun rencana pemulihan keadaan darurat Perusahaan.
Wakil
Membuat laporan kinerja Unit Tanggap Darurat.
Melakukan pemantauan kebutuhan dan perawatan sarana dan prasarana tanggap darurat Perusahaan.
Melaksanakan kerja sama dengan pihak terkait yang berkaitan dengan tanggap darurat Perusahaan.
Membantu tugas-tugas Ketua apabila Ketua berhalangan.
Regu Pemadam Kebakaran
Melangsungkan pemadaman kebakaran menggunakan semua sarana pemadam api di lingkungan Perusahaan secara aman, selamat dan efektif.
Melaporkan segala kekurangan/kerusakan sarana dan prasarana pemadam api di lingkungan Perusahaan kepada Koordinator, Wakil maupun Ketua Unit Tanggap Darurat.
Regu Evakuasi
Memimpin prosedur evakuasi secara aman, selamat dan cepat.
Melaporkan segala kekurangan/kerusakan sarana dan prasarana evakuasi di lingkungan Perusahaan kepada Koordinator, Wakil maupun Ketua Unit Tanggap Darurat.
Melaporkan adanya korban tertinggal, terjebak ataupun teruka kepada Regu P3K, Koordinator maupun wakil Unit Tanggap Darurat.
Regu P3K
Melaksanakan tindakan P3K.
Melaporkan segala kekurangan/kerusakan sarana dan prasarana P3K di lingkungan Perusahaan kepada Koordinator, Wakil maupun Ketua Unit Tanggap Darurat.
Melaporkan kepada Koordinator ataupun wakil Unit Tanggap Darurat bilamana terdapat korban yang memerlukan tindakan medis lanjut pihak ke tiga di luar Perusahaan.
Boleh diberi penandaan khusus pada atribut kerja misal pada seragam, kartu tanda pengenal, dsj. Yang terpenting adalah masing-masing personil memahami peran dan tanggung-jawabnya sebagai ERT.
Sesuai tingkat resiko yg ada. Jika resikonya tinggi bisa lebih sering diadakan. Atau jika ada situasi tertentu yang mendesak untuk dilakukan training emergency. Training emergency umumnya harus bersifat rutin, bisa 1 tahun 1 atau 2 kali diadakan, tergantung materi emergency apa yg hendak diujikan. Juga untuk menguji kesiapan tim dan sarana darurat yang ada.
untuk struktur organisasi dan tugas masing - masing tim tanggap darurat apakah diatur dalam peraturan mentri tenaga kerja no. 05/MEN/1996 atau diatur pada undang - undang no. 1 tahun 1970...
mohon pencerahan tentang struktur organisasi dan tugas masing - masing tim tanggap darurat pak terima kasih
Jika pembaca suka dengan apa yang kami kerjakan dan ingin berbagi sedekah untuk penulis, maka bisa dengan memindai gambar kode QRIS kami atau unduh gambar kode QRIS kami. Pembaca juga dapat memberi sedekah melalui Paypal melalui tautan https://www.paypal.me/ilmaadzim.
Pembaca juga dapat berbagi sedekah ilmu dengan membagikan ilmu yang penulis pelajari dan sampaikan di dalam artikel ini secara luas dengan menekan tombol di ujung kanan atas layar gawai lalu pilih pilihan berbagi artikel yang dikehendaki.
Komentar
Unruk sarana dan prasarana tanggap darurat pada Penyusunan Emergency Respon Plan itu terdiri dari apa saja ya Pak ??
Balas Komentar
Apakah wakil ketua tim tanggap darurat harus ahli K3 umum?
Tidak harus.
Balas Komentar
kak saya mau nanya mohon dijawab, apakah ada penanda khusus utk tim ERT diperusahaan agar dapat memudahkan utk mengenali tim ERT, terimakasih
Boleh diberi penandaan khusus pada atribut kerja misal pada seragam, kartu tanda pengenal, dsj. Yang terpenting adalah masing-masing personil memahami peran dan tanggung-jawabnya sebagai ERT.
Balas Komentar
Training emergency respon team menurut aturan setiap berapa tahun sekali harus training Pak ?
Sesuai tingkat resiko yg ada. Jika resikonya tinggi bisa lebih sering diadakan. Atau jika ada situasi tertentu yang mendesak untuk dilakukan training emergency. Training emergency umumnya harus bersifat rutin, bisa 1 tahun 1 atau 2 kali diadakan, tergantung materi emergency apa yg hendak diujikan. Juga untuk menguji kesiapan tim dan sarana darurat yang ada.
Balas Komentar
semoga pengisi semua materi ini selalu diberi keberkahan dan kesehatan oleh Allah SWT..Amin...YRA..
Aamiin
Balas Komentar
Jadi sebetulnya strukturnya berubah sedikit tidak apa ya, hanya eran perannya harus selalu ada ya
salam kenal,
Luki Transafe
Betul, idealnya lengkap seperti struktur di atas, namun bisa disesuaikan kembali berdasar kondisi perusahaan/organisasi.
Balas Komentar
pak mau tanya, untuk emergency respon team itu masuk ke dalam team P2K3 tidak?
terimakasih
Terpisah pak.
apakah harus dipisah Pak? landasan harus dipisahnya apa ya Pak?
apakah tidak memungkinkan jika digabung?
TIdak harus dipisah, di atas cm contoh saja pak secara terpisah...
Balas Komentar
untuk struktur organisasi dan tugas masing - masing tim tanggap darurat apakah diatur dalam peraturan mentri tenaga kerja no. 05/MEN/1996 atau diatur pada undang - undang no. 1 tahun 1970...
mohon pencerahan tentang struktur organisasi dan tugas masing - masing tim tanggap darurat pak
terima kasih
Itu saya susun sendiri :-)
Beda ERT dengan ERP apa y pak?
ERT : Emergency Response Team (Tim Tanggap Darurat). ERP : Emergency Response Preparation (Prosedur Persiapan Tanggap Darurat).
apakah ada aturan untuk tunjangan personil ERT? dan ada dimana peraturannya?
Balas Komentar
Berbagi Sedekah
Jika pembaca suka dengan apa yang kami kerjakan dan ingin berbagi sedekah untuk penulis, maka bisa dengan memindai gambar kode QRIS kami atau unduh gambar kode QRIS kami. Pembaca juga dapat memberi sedekah melalui Paypal melalui tautan https://www.paypal.me/ilmaadzim.
Pembaca juga dapat berbagi sedekah ilmu dengan membagikan ilmu yang penulis pelajari dan sampaikan di dalam artikel ini secara luas dengan menekan tombol di ujung kanan atas layar gawai lalu pilih pilihan berbagi artikel yang dikehendaki.