Langsung ke konten utama

Struktur Susunan Organisasi Unit Tim Tanggap Darurat K3

Hebbie Ilma Adzim, S.ST

Keadaan Darurat adalah situasi sulit yang tidak dapat diprediksi dan membutuhkan penanganan segera agar tidak terjadi kecelakaan atau fatalitas. Unit Tanggap Darurat merupakan unit kerja yang dibentuk secara khusus untuk menangani keadaan darurat di tempat kerja. Pembentukan unit ini bertujuan untuk memenuhi persyaratan OHSAS 18001:2007 klausul 4.4.7 Emergency Preparedness and Response (Persiapan Tanggap Darurat). Bagian dari perencanaan untuk memenuhi klausul OHSAS 18001:2007 4.4.7 antara lain :

Mendefisinikan Potensi Keadaan Darurat

  1. Kebakaran yang tidak mampu dipadamkan Regu Pemadam Kebakaran Perusahaan dalam waktu singkat.
  2. Peledakan spontan pada tangki, bin, silo, dsb.
  3. Kebocoran gas/cairan/bahan material berbahaya lainnya dalam sekala besar dan tidak bisa diatasi dalam waktu singkat.
  4. Bencana alam di lingkungan Perusahaan (Banjir, Gempa Bumi, Angin Ribut, Gunung Meletus, dsb).
  5. Terorisme (Ancaman Bom, Perampokan, dsb).
  6. Demonstrasi/Unjuk Rasa/Huru-hara di dalam/di luar lingkungan Perusahaan.
  7. Kecelakaan / Keracunan Massal.

Mendefinisikan Tugas dan Fungsi Unit Tanggap Darurat

  1. Menentukan dan menanggulangi keadaan darurat Perusahaan.
  2. Melaksanakan latihan tanggap darurat bersama serta melibatkan seluruh karyawan secara berkala.
  3. Melaksanakan pertemuan rutin/non-rutin kinerja Unit Tanggap Darurat.

Mendefinisikan Peran, Wewenang dan Tanggung Jawab Unit Tanggap Darurat

Peran Wewenang dan Tanggung Jawab
Ketua
  1. Menentukan dan memutuskan Kebijakan Tanggap Darurat Perusahaan
  2. Mengajukan anggaran dana yang berkaitan dengan sarana dan prasarana tanggap darurat Perusahaan.
  3. Mengundang partisipasi seluruh karyawan untuk melangsungkan latihan tanggap darurat di lingkungan Perusahaan.
  4. Menjadwalkan pertemuan rutin maupun non-rutin Unit Tanggap Darurat.
  5. Menyusun rencana pemulihan keadaan darurat Perusahaan.
Wakil
  1. Membuat laporan kinerja Unit Tanggap Darurat.
  2. Melakukan pemantauan kebutuhan dan perawatan sarana dan prasarana tanggap darurat Perusahaan.
  3. Melaksanakan kerja sama dengan pihak terkait yang berkaitan dengan tanggap darurat Perusahaan.
  4. Membantu tugas-tugas Ketua apabila Ketua berhalangan.
Regu Pemadam Kebakaran
  1. Melangsungkan pemadaman kebakaran menggunakan semua sarana pemadam api di lingkungan Perusahaan secara aman, selamat dan efektif.
  2. Melaporkan segala kekurangan/kerusakan sarana dan prasarana pemadam api di lingkungan Perusahaan kepada Koordinator, Wakil maupun Ketua Unit Tanggap Darurat.
Regu Evakuasi
  1. Memimpin prosedur evakuasi secara aman, selamat dan cepat.
  2. Melaporkan segala kekurangan/kerusakan sarana dan prasarana evakuasi di lingkungan Perusahaan kepada Koordinator, Wakil maupun Ketua Unit Tanggap Darurat.
  3. Melaporkan adanya korban tertinggal, terjebak ataupun teruka kepada Regu P3K, Koordinator maupun wakil Unit Tanggap Darurat.
Regu P3K
  1. Melaksanakan tindakan P3K.
  2. Melaporkan segala kekurangan/kerusakan sarana dan prasarana P3K di lingkungan Perusahaan kepada Koordinator, Wakil maupun Ketua Unit Tanggap Darurat.
  3. Melaporkan kepada Koordinator ataupun wakil Unit Tanggap Darurat bilamana terdapat korban yang memerlukan tindakan medis lanjut pihak ke tiga di luar Perusahaan.
Logistik
  1. Mengakomodasi kebutuhan umum tanggap darurat (makanan, minuman, pakaian, selimut, pakaian, dsb).
Transportasi
  1. Mengakomodasi sarana transportasi darurat dari dalam/luar lingkungan Perusahaan.
Komunikasi Internal
  1. Memantau perkembangan penanganan kondisi darurat dan menjembatani komunikasi antar regu Unit Tanggap Darurat.
  2. Memastikan alur komunikasi antar regu Unit Tanggap Darurat dapat dilangsungkan secara baik dan lancar.
Komunikasi Eksternal
  1. Memantau seluruh informasi internal dan mengakomodasi informasi/pemberitaan untuk pihak luar.
  2. Menghubungi pihak eksternal terkait untuk kepentingan tanggap darurat (Kepolisian/Warga).
Keamanan
  1. Melaksanakan tindakan keamanan internal maupun eksternal selama berlangsungnya tanggap darurat Perusahaan.

Download Struktur Unit Organisasi Tim Tanggap Darurat K3 (Emergency Response Team) - Ms. Office Visio

Struktur Organisasi Unit Tanggap Darurat.vsd (270 Kb)

Struktur Unit Organisasi Tim Tanggap Darurat K3 (Emergency Response Team)
Sembunyikan 9 komentar terbaru Tampilkan 9 komentar terbaru
Anonim
Anonim
18/7/25 09:37
Izin kak, mengenai tugas dan tanggung jawab ERT itu , bisa di dapatkan di regulasi / aturan mana ya terima kasih .?
HendraSikki
HendraSikki
30/12/22 10:07
Unruk sarana dan prasarana tanggap darurat pada Penyusunan Emergency Respon Plan itu terdiri dari apa saja ya Pak ??
Gagan
Gagan
28/8/21 12:06
Apakah wakil ketua tim tanggap darurat harus ahli K3 umum?
Sembunyikan 1 balasan Tampilkan 1 balasan
Tidak harus.
Unknown
Unknown
31/5/21 14:05
kak saya mau nanya mohon dijawab, apakah ada penanda khusus utk tim ERT diperusahaan agar dapat memudahkan utk mengenali tim ERT, terimakasih
Sembunyikan 1 balasan Tampilkan 1 balasan
Boleh diberi penandaan khusus pada atribut kerja misal pada seragam, kartu tanda pengenal, dsj. Yang terpenting adalah masing-masing personil memahami peran dan tanggung-jawabnya sebagai ERT.
Unknown
Unknown
20/11/20 08:33
Training emergency respon team menurut aturan setiap berapa tahun sekali harus training Pak ?
Sembunyikan 1 balasan Tampilkan 1 balasan
Sesuai tingkat resiko yg ada. Jika resikonya tinggi bisa lebih sering diadakan. Atau jika ada situasi tertentu yang mendesak untuk dilakukan training emergency. Training emergency umumnya harus bersifat rutin, bisa 1 tahun 1 atau 2 kali diadakan, tergantung materi emergency apa yg hendak diujikan. Juga untuk menguji kesiapan tim dan sarana darurat yang ada.
Yadi Haryadi
Yadi Haryadi
16/9/20 09:44
semoga pengisi semua materi ini selalu diberi keberkahan dan kesehatan oleh Allah SWT..Amin...YRA..
Sembunyikan 1 balasan Tampilkan 1 balasan
Aamiin
Transafe - Safety Training Indonesia
Jadi sebetulnya strukturnya berubah sedikit tidak apa ya, hanya eran perannya harus selalu ada ya

salam kenal,
Luki Transafe
Sembunyikan 1 balasan Tampilkan 1 balasan
Betul, idealnya lengkap seperti struktur di atas, namun bisa disesuaikan kembali berdasar kondisi perusahaan/organisasi.
Anonim
Anonim
23/1/15 09:21
pak mau tanya, untuk emergency respon team itu masuk ke dalam team P2K3 tidak?
terimakasih
Sembunyikan 3 balasan Tampilkan 3 balasan
Terpisah pak.
apakah harus dipisah Pak? landasan harus dipisahnya apa ya Pak?
apakah tidak memungkinkan jika digabung?
TIdak harus dipisah, di atas cm contoh saja pak secara terpisah...
Unknown
Unknown
16/6/14 09:36
untuk struktur organisasi dan tugas masing - masing tim tanggap darurat apakah diatur dalam peraturan mentri tenaga kerja no. 05/MEN/1996 atau diatur pada undang - undang no. 1 tahun 1970...

mohon pencerahan tentang struktur organisasi dan tugas masing - masing tim tanggap darurat pak
terima kasih
Sembunyikan 4 balasan Tampilkan 4 balasan
Itu saya susun sendiri :-)
Unknown
24/8/20 15:07
Beda ERT dengan ERP apa y pak?
ERT : Emergency Response Team (Tim Tanggap Darurat). ERP : Emergency Response Preparation (Prosedur Persiapan Tanggap Darurat).
RAY
28/3/22 08:44
apakah ada aturan untuk tunjangan personil ERT? dan ada dimana peraturannya?