Struktur Susunan dan Tugas Organisasi Tim P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
Hebbie Ilma Adzim, S.ST Struktur Organisasi K3 | Juli 01, 2021
Dasar hukum pembentukan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) ialah Permenaker RI Nomor PER.04/MEN/1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja. Disebutkan pada pasal 2 (dua) bahwa tempat kerja dimana pengusaha/pengurus memperkerjakan 100 (seratus) orang atau lebih, atau tempat kerja dimana pengusaha/pengurus memperkerjakan kurang dari 100 (seratus) tenaga kerja namun menggunakan bahan, proses dan instalasi yang memiliki resiko besar akan terjadinya peledakan, kebakaran, keracunan dan penyinaran radioaktif pengusaha/pengurus wajib membentuk P2K3.
Pada pasal 3 (tiga) disebutkan bahwa unsur keanggotaan P2K3 terdiri dari pengusaha dan pekerja yang susunannya terdiri dari ketua, sekretaris dan anggota serta sekretaris P2K3 ialah ahli keselamatan kerja dari perusahaan yang bersangkutan.
Pengertian P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) menurut Permenaker RI Nomor PER.04/MEN/1987 ialah badan pembantu di tempat kerja yang merupakan wadah kerjasama antara pengusaha dan pekerja untuk mengembangkan kerjasama saling pengertian dan partisipasi efektif dalam penerapan K3.
Tugas P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) ialah memberikan saran dan pertimbangan baik diminta maupun tidak kepada pengusaha mengenai masalah K3 (berdasarkan pasal 4 (empat) Permenaker RI Nomor PER 04/MEN/1987).
Fungsi P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) antara lain :
- Menghimpun dan mengolah data mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja.
- Membantu menunjukkan dan menjelaskan kepada setiap tenaga kerja mengenai :
- Berbagai faktor bahaya di tempat kerja yang dapat menimbulkan gangguan K3 termasuk bahaya kebakaran dan peledakan serta cara menanggulanginya.
- Faktor-faktor yang dapat mempengaruhi efisiensi dan produktivitas kerja.
- Alat Pelindung Diri (APD) bagi tenaga kerja yang bersangkutan.
- Cara dan sikap yang benar dan aman dalam melaksanakan pekerjaannya.
- Membantu Pengusaha/Pengurus dalam :
- Menentukan tindakan koreksi dengan alternatif terbaik.
- Mengembangkan sistem pengendalian bahaya terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
- Mengevaluasi penyebab timbulnya kecelakaan, penyakit akibat kerja (PAK) serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan.
- Mengembangkan penyuluhan dan penelitian di bidang keselamatan kerja, higiene perusahaan, kesehatan kerja dan ergonomi.
- Melaksanakan pemantauan terhadap gizi kerja dan menyelenggarakan makanan di perusahaan.
- Memeriksa kelengkapan peralatan keselamatan kerja.
- Mengembangkan pelayanan kesehatan tenaga kerja.
- Mengembangkan laboratorium Keselamatan dan Kesehatan Kerja, melakukan pemeriksaan laboratorium dan melaksanakan interpretasi hasil pemeriksaan.
- Menyelenggarakan administrasi keselamatan kerja, higiene perusahaan dan kesehatan kerja.
- Membantu pimpinan perusahaan menyusun kebijaksanaan manajemen dan pedoman kerja dalam rangka upaya meningkatkan keselamatan kerja, higiene perusahaan, kesehatan kerja, ergonomi dan gizi kerja. (berdasarkan pasal 4 (empat) Permenaker RI Nomor PER.04/MEN/1987).
Peran, Tanggungjawab dan Wewenang P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) :
Peran | Wewenang |
---|---|
Ketua |
|
Sekretaris |
|
Anggota |
|
Jumlah dan susunan P2K3 antara lain sebagai berikut :
- Perusahaan yang memiliki tenaga kerja 100 (seratus) orang atau lebih, maka jumlah anggota sekurang-kurangnya ialah 12 (dua belas) orang yang terdiri dari 6 (enam) orang mewakili pengusaha/pimpinan Perusahaan dan 6 (enam) orang mewakili tenaga kerja.
- Perusahaan yang memiliki tenaga kerja 50 (lima puluh) orang sampai dengan 100 (seratus) orang, maka jumlah anggota sekurang-kurangnya ialah 6 (enam) orang yang terdiri dari 3 (tiga) orang mewakili pengusaha/pimpinan Perusahaan dan 3 (tiga) orang mewakili tenaga kerja.
- Perusahaan yang memiliki tenaga kerja kurang dari 50 (lima puluh) orang dengan tingkat resiko bahaya sangat besar, maka jumlah anggota sesuai dengan ketentuan nomor 2 (dua) di atas.
- Kelompok Perusahaan yang memiliki tenaga kerja kurang dari 50 (lima puluh) orang untuk anggota kelompok, maka jumlah anggota sesuai dengan ketentuan nomor 2 (dua) di atas dimana masing-masing anggota mewakili Perusahaannya.
Langkah-langkah pembentukan P2K3 di Perusahaan ialah pertama-tama Perusahaan wajib menyatakan Kebijakan K3 dan dituangkan secara tertulis. Kemudian Pimpinan Perusahaan menginventarisasi daftar anggota P2K3 serta memberikan pengarahan singkat terhadap daftar anggota mengenai Kebijakan K3 Perusahaan.
Setelah itu Perusahaan mengonsultasikan mengenai pembentukan P2K3 kepada Disnakertrans setempat untuk dikaji dan disahkan melalui surat keputusan pengesahan P2K3. Kepala Disnakertrans setempat melaksanakan pelantikan anggota P2K3 secara resmi. Selanjutnya Perusahaan melaporkan mengenai pelaksanaan program-program P2K3 ke Disnakertrans setempat secara rutin.
Komentar
Izin bertanya, jika kita sudah memiliki P2K3 pada kantor pusat, dan kami memiliki site project yang berbeda daerah, apakah kami perlu membuat P2K3 kembali mengikuti daerah site project kami
Balas Komentar
Apa bedanya P2K3 dan SMK3 ? Apakah jika P2K3 sudah dibentuk, apakah perlu membuat SMK3 juga? mohon pencerahannya, terima kasih
P2K3 adalah sebuah struktur organisasi kepanitiaan dalalm suatu perusahaan dan mempunyai kewenangan sekaligus bertanggung jawab yang berkaitan dengan K3 agar berjalan baik dan lancar.
SMK3 adalah suatu system management sesuai undang-undang PP 50 tahun 2021 tentang penerapan SMK3 pada setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja diatas 50 orang atau lebih dan dengan tingakt resiko bahaya cukup tinggi.
Balas Komentar
Bagaimana Cara pendaftaran langkah2 SMK3? dan apa saja yang harus dipersiapkan?
Balas Komentar
APA YANG DIMAKSUD KEBIJAKAN K3 DI PERUSAHAAN
MOHON PETUNJUK UTK BUKU PADUAN ATAU RUJUKAN K3
ISO 450001
Balas Komentar
Apakah ada biaya untuk pengesahan P2K3 di Disnaker?
Untuk biaya bisa dikonsultasikan dinas terkait krn kebijakan tiap daerah mungkin berbeda.
Balas Komentar
apa saja persyaratan penunjukan ketua, sekretaris dan anggota P2K3?
ketua boleh pimpinan tertinggi di perusahaan. sekretaris ahli k3 umum. anggota kepala divisi/manajer dinperusahaan. itu yg saya tahu. maaf kalo ada kekeliruan
Balas Komentar
apakah Organisasi K3 atau P2K3 harus disahkan oleh Disnaker terkait ?
mohon penjelasan, terima kasih
Untuk pengesahan P2K3 melalui Disnaker setempat...
Balas Komentar
untuk struktur organisasi dan tugas masing - masing tim tanggap darurat apakah diatur dalam peraturan mentri tenaga kerja no. 05/MEN/1996 atau diatur pada undang - undang no. 1 tahun 1970...
mohon pencerahannya pak
terima kasih
Itu saya susun sendiri mas,
Balas Komentar
Berbagi Sedekah
Jika pembaca suka dengan apa yang kami kerjakan dan ingin berbagi sedekah untuk penulis, maka bisa dengan memindai gambar kode QRIS kami atau unduh gambar kode QRIS kami. Pembaca juga dapat memberi sedekah melalui Paypal melalui tautan https://www.paypal.me/ilmaadzim.
Pembaca juga dapat berbagi sedekah ilmu dengan membagikan ilmu yang penulis pelajari dan sampaikan di dalam artikel ini secara luas dengan menekan tombol di ujung kanan atas layar gawai lalu pilih pilihan berbagi artikel yang dikehendaki.