18 Syarat Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Tempat Kerja
Hebbie Ilma Adzim, S.ST Dasar-Dasar K3 | Juni 26, 2021
Syarat-syarat Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di tempat kerja tertuang dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja pasal 3 (tiga). Pada pasal tersebut disebutkan 18 (delapan belas) syarat penerapan keselamatan kerja di tempat kerja di antaranya sebagai berikut :
- Mencegah & mengurangi kecelakaan kerja.
- Mencegah, mengurangi & memadamkan kebakaran.
- Mencegah & mengurangi bahaya peledakan.
- Memberi jalur evakuasi keadaan darurat.
- Memberi P3K Kecelakaan Kerja.
- Memberi APD (Alat Pelindung Diri) pada tenaga kerja.
- Mencegah & mengendalikan timbulnya penyebaran suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, radiasi, kebisingan & getaran.
- Mencegah dan mengendalikan Penyakit Akibat Kerja (PAK) dan keracunan.
- Penerangan yang cukup dan sesuai.
- Suhu dan kelembaban udara yang baik.
- Menyediakan ventilasi yang cukup.
- Memelihara kebersihan, kesehatan & ketertiban.
- Keserasian tenaga kerja, peralatan, lingkungan, cara & proses kerja.
- Mengamankan & memperlancar pengangkutan manusia, binatang, tanaman & barang.
- Mengamankan & memelihara segala jenis bangunan.
- Mengamankan & memperlancar bongkar muat, perlakuan & penyimpanan barang
- Mencegah tekena aliran listrik berbahaya.
- Menyesuaikan & menyempurnakan keselamatan pekerjaan yang resikonya bertambah tinggi.
Komentar
Pak,saya ingin bertanya,,disuatu lokasi tempat bekerja,harus tersedia 1 orang petugas keselamatan (K3) yg senantiasa memonitor selama pekerjaan berlangsung di lokasi tersebut,,pertanyaannya adalah,,berapa kah jarak maksimal antara lokasi kerja yg 1 dengan lokasi kerja yg lainnya yg mana tidak boleh di monitor oleh 1 org petugas keselamatan (K3),tetapi harus ada lebih dari 1 org petugas Keselamatan..mohon pencerahannya
Sejauh pengalaman saya, untuk menerapkan K3 di tempat kerja kita membentuk P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja). Dalam susunan P2K3 ada anggota yang merupakan perwakilan dari tenaga kerja dan umumnya kita pilih masing-masing pimpinan unit/regu/bagian untuk bertanggung-jawab dalam pelaksanaan K3 dan melaporkan hasilnya kepada Ketua atau Sekretaris P2K3 (Ahli K3 Umum). Untuk artikel mengenai P2K3 sudah pernah kami tulis, bisa dicari di menu daftar artikel kami...
Balas Komentar
Apa rekomendasi perusahaan tenteng penyakit akibat kerja
Rekomendasi tentu berdasarkan jenis penyakit akibat kerja dan penyebabnya. Bisa melalui pengendalian lingkungan kerja, mengatur prosedur atau durasi kerja utk mengurangi resiko & paparan, pemeriksaan medis berkala terkait kesehatan pekerja, mengevaluasi gizi & beban kerja pekerja, dst...
Balas Komentar
ini bagus banget :)))
Balas Komentar
pingin ikut pelatihan tentang k3,, n punya sertifikat,,
iyaaa
Balas Komentar
Berbagi Sedekah
Jika pembaca suka dengan apa yang kami kerjakan dan ingin berbagi sedekah untuk penulis, maka bisa dengan memindai gambar kode QRIS kami atau unduh gambar kode QRIS kami. Pembaca juga dapat memberi sedekah melalui Paypal melalui tautan https://www.paypal.me/ilmaadzim.
Pembaca juga dapat berbagi sedekah ilmu dengan membagikan ilmu yang penulis pelajari dan sampaikan di dalam artikel ini secara luas dengan menekan tombol di ujung kanan atas layar gawai lalu pilih pilihan berbagi artikel yang dikehendaki.