Langsung ke konten utama

18 Syarat Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Tempat Kerja

Hebbie Ilma Adzim, S.ST

Syarat-syarat Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di tempat kerja tertuang dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja pasal 3 (tiga). Pada pasal tersebut disebutkan 18 (delapan belas) syarat penerapan keselamatan kerja di tempat kerja di antaranya sebagai berikut :

18 Syarat-Syarat Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Tempat Kerja
  1. Mencegah & mengurangi kecelakaan kerja.
  2. Mencegah, mengurangi & memadamkan kebakaran.
  3. Mencegah & mengurangi bahaya peledakan.
  4. Memberi jalur evakuasi keadaan darurat.
  5. Memberi P3K Kecelakaan Kerja.
  6. Memberi APD (Alat Pelindung Diri) pada tenaga kerja.
  7. Mencegah & mengendalikan timbulnya penyebaran suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, radiasi, kebisingan & getaran.
  8. Mencegah dan mengendalikan Penyakit Akibat Kerja (PAK) dan keracunan.
  9. Penerangan yang cukup dan sesuai.
  10. Suhu dan kelembaban udara yang baik.
  11. Menyediakan ventilasi yang cukup.
  12. Memelihara kebersihan, kesehatan & ketertiban.
  13. Keserasian tenaga kerja, peralatan, lingkungan, cara & proses kerja.
  14. Mengamankan & memperlancar pengangkutan manusia, binatang, tanaman & barang.
  15. Mengamankan & memelihara segala jenis bangunan.
  16. Mengamankan & memperlancar bongkar muat, perlakuan & penyimpanan barang
  17. Mencegah tekena aliran listrik berbahaya.
  18. Menyesuaikan & menyempurnakan keselamatan pekerjaan yang resikonya bertambah tinggi.
Sembunyikan 4 komentar terbaru Tampilkan 4 komentar terbaru
Unknown
Unknown
3/5/21 22:19
Pak,saya ingin bertanya,,disuatu lokasi tempat bekerja,harus tersedia 1 orang petugas keselamatan (K3) yg senantiasa memonitor selama pekerjaan berlangsung di lokasi tersebut,,pertanyaannya adalah,,berapa kah jarak maksimal antara lokasi kerja yg 1 dengan lokasi kerja yg lainnya yg mana tidak boleh di monitor oleh 1 org petugas keselamatan (K3),tetapi harus ada lebih dari 1 org petugas Keselamatan..mohon pencerahannya
Sembunyikan 1 balasan Tampilkan 1 balasan
Sejauh pengalaman saya, untuk menerapkan K3 di tempat kerja kita membentuk P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja). Dalam susunan P2K3 ada anggota yang merupakan perwakilan dari tenaga kerja dan umumnya kita pilih masing-masing pimpinan unit/regu/bagian untuk bertanggung-jawab dalam pelaksanaan K3 dan melaporkan hasilnya kepada Ketua atau Sekretaris P2K3 (Ahli K3 Umum). Untuk artikel mengenai P2K3 sudah pernah kami tulis, bisa dicari di menu daftar artikel kami...
Nofa
Nofa
25/9/20 12:00
Apa rekomendasi perusahaan tenteng penyakit akibat kerja
Sembunyikan 1 balasan Tampilkan 1 balasan
Rekomendasi tentu berdasarkan jenis penyakit akibat kerja dan penyebabnya. Bisa melalui pengendalian lingkungan kerja, mengatur prosedur atau durasi kerja utk mengurangi resiko & paparan, pemeriksaan medis berkala terkait kesehatan pekerja, mengevaluasi gizi & beban kerja pekerja, dst...
Anonim
Anonim
10/4/14 11:26
ini bagus banget :)))
afrisalfahri@gmail.com
afrisalfahri@gmail.com
18/2/14 10:37
pingin ikut pelatihan tentang k3,, n punya sertifikat,,
Sembunyikan 1 balasan Tampilkan 1 balasan
Anonim
10/4/14 11:20
iyaaa