Langsung ke konten utama

Syarat Penempatan dan Pemasangan APAR (Alat Pemadam Api Ringan) / Tabung Pemadam Kebakaran

Hebbie Ilma Adzim, S.ST

Penempatan Tabung Pemadam / APAR (Alat Pemadam Api Ringan) diatur dalam Permenakertrans RI No 4/MEN/1980 tentang Syarat-syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan.

Persyaratan tersebut antara lain :

  1. Mudah dilihat, diakses dan diambil serta dilengkapi dengan tanda pemasangan APAR / Tabung Pemadam.
  2. Tinggi pemberian tanda pemasangan ialah 125 cm dari dasar lantai tepat di atas satu atau kelompok APAR bersangkutan (jarak minimal APAR / Tabung Pemadam dengan laintai minimal 15 cm).
  3. Jarak penempatan APAR / Tabung Pemadam satu dengan lainnya ialah 15 meter atau ditentukan lain oleh pegawai pengawas K3 atau Ahli K3.
  4. Semua Tabung Pemadam / APAR sebaiknya berwarna merah.

Syarat Tanda Pemasangan APAR / Tabung Pemadam :

  1. Segitiga sama sisi dengan warna dasar merah.
  2. Ukuran tiap sisi 35 cm.
  3. Tinggi huruf 3 cm berwarna putih.
  4. Tinggi Tanda Panah 7.5 cm berwarna putih.
Tanda Pemasangan APAR (Tabung Pemadam)

Syarat Pemasangan Tanda APAR / Tabung Pemadam pada kolom (tiang) bangunan :

Syarat Pemasangan Tanda APAR pada kolom bangunan
Sembunyikan 7 komentar terbaru Tampilkan 7 komentar terbaru
Anonim
Anonim
21/2/24 12:41
min mau nanya terkait pembentukan keanggotaan pemadam kebakaran di perusahan itu harus berapa orang dari berapa karyawan ?
Anonim
Anonim
22/3/22 15:43
Apa enggah salah panjang tiap sisi 35cm ,panjang dan besar bener ukurannya , saya jadi bingung untuk buatnya klw sebesar itu, 30cm aja udah pajang bener
Sembunyikan 1 balasan Tampilkan 1 balasan
Erik
25/7/22 11:34
memang dibuat besar karena tujuannya mudah dibaca dari jarak jauh
Fernando
Fernando
10/2/21 11:18
bagaimana pemberian label APAR bila APAR yang digunakan diletakan di atas lantai dengan model menggunakan roda. Mohon saran dan petunjuknya. Terima kasih
Sembunyikan 1 balasan Tampilkan 1 balasan
Umumnya sama dg APAR gantung, alias selevel...
Anonim
Anonim
6/5/20 14:53
Maaf izin mau bertanya, di label pemadam kebakaran diatas ada tulisan angka 29 itu artinya apa ya..?
Sembunyikan 1 balasan Tampilkan 1 balasan
Artinya adalah nomor urut tabung pemadam
rafika
rafika
14/5/15 22:34
Maaf saya ingin bertanya. Atas landasan apa pemerintah membuat peraturan apar harus berjarak 15 meter satu sama lainnya apabila di industri dan 20 meter untuk gedung bertingkat? Terima kasih
Sembunyikan 2 balasan Tampilkan 2 balasan
Maaf, saya kurang tahu mengenai landasan tersebut. Menurut saya semua msh mengacu pada uu no 1 tahun 1970
wibisono
6/1/21 14:57
menurut aturannya jarak antara apar 1 dengan kelompok apar lain adalah 15 meter
Lebih dari 15 m tidak dianjurkan, namun jika kurang 15 m diperbolehkan.
Artinya semakin dekat jarak antara apar 1 dengan apar yang lain atau dibawah 15 m, menandakan ketersediaan jumlah apar banyak dan baik jika terjadinya kebakaran.
"wi_th"
"wi_th"
23/4/15 13:21
dalam hal penempatan apar ditempatkan pd tiang/ kolom dinding, apakah sign harus dipasang pada tiap sisi tiang tersebut?
Sembunyikan 1 balasan Tampilkan 1 balasan
Betul, tanda dipasang mengelilingi tiang.
bagus suasono
bagus suasono
11/9/14 09:32
bu... sya mau tanya, adakah aturan yang mengatur tentang warna di dasar lantai untuk penempatan APAR?? sebab d tempat saya d cat berwarna hitam belang kuning...
Sembunyikan 2 balasan Tampilkan 2 balasan
Tidak ada aturan khusus yang mengatur hal tersebut secara spesifik. Namun pengecatan lantai tersebut didasarkan pada penerapan program 5R di tempat kerja, namun utk pemadam kebakaran biasa dicat dengan warna merah saja.
Unknown
30/7/20 16:47
Karna wrna merah cenderung dengan hazard di lingkungan kerja