Komunikasi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
Hebbie Ilma Adzim, S.ST Sistem Manajemen K3 - OHSAS 18001:2007 | Juli 01, 2021
Guna menjamin penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, maka Perusahaan perlu menyusun sistem komunikasi untuk mendukung pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang baik di tempat kerja.
Komunikasi meliputi komunikasi internal antar bagian maupun sesama bagian dalam struktur organisasi Perusahaan maupun komunikasi eksternal dengan pihak lain seperti kontraktor, pemasok, pengunjung, tamu dan masyarakat luas maupun pihak ke tiga yang bekerja sama dengan Perushaaan berkaitan dengan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
Komunikasi dapat melalui beragam media, cara dan teknologi yang secara efektif dapat menyampaikan pesan kepada semua pihak yang perlu mendapat informasi berkaitan dengan Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Informasi-informasi yang termasuk dalam komunikasi internal antara lain :
- Komitmen Perusahaan terhadap Penerapan K3 di tempat kerja.
- Program-program yang berkaitan dengan Penerapan K3 di tempat kerja.
- Identifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian resiko K3 di tempat kerja.
- Prosedur kerja, instruksi kerja, diagram alur proses kerja serta material/bahan/alat/mesin yang digunakan dalam proses kerja.
- Tujuan K3 dan aktivitas peningkatan berkelanjutan lainnya.
- Hasil-hasil investigasi kecelakaan kerja.
- Perkembangan aktivitas pengendalian bahaya di tempat kerja.
- Perubahan-perubahan manajemen Perusahaan yang mempengaruhi penerapan K3 di tempat kerja, dsb.
Informasi-informasi terkait komunikasi eksternal dengan kontrakator antara lain :
- Sistem Manajemen K3 kontraktor individual.
- Peraturan dan persyaratan komunikasi kontraktor.
- Kinerja K3 kontraktor.
- Daftar kontraktor lain di tempat kerja.
- Hasil pemeriksaan dan pemantauan K3.
- Tanggap Darurat.
- Hasil investigasi kecelakaan, ketidaksesuaian dan tindakan perbaikan dan tindakan pencegahan.
- Persyaratan komunikasi harian, dsb.
Informasi-informasi terkait komunikasi eksternal dengan pengunjung/tamu antara lain :
- Persyaratan-persyaratan K3 untuk tamu.
- Prosedur evakuasi darurat.
- Aturan lalu lintas di tempat kerja.
- Aturan akses tempat kerja dan pengawalan.
- APD (Alat Pelindung Diri) yang digunakan di tempat kerja.
Perusahaan juga mengatur komunikasi eksternal dengan pihak ke tiga terkait informasi yang diterima oleh Perusahaan maupun informasi yang diberikan oleh Perusahaan untuk pihak ke tiga. Perusahan menjamin konsistensi dan relevansi informasi yang diberikan sesuai dengan Sistem Manajemen K3 Perusahaan termasuk informasi mengenai pengendalian operasi K3 dan tanggap darurat Perusahaan.
Komentar
Masih dari Ohsas 18001-2007
Betul
Balas Komentar
Mau Nyanya nih.. Sumber Referensi ini dari mana yah..?
Terima Kasih atas infonya.
Balas Komentar
Berbagi Sedekah
Jika pembaca suka dengan apa yang kami kerjakan dan ingin berbagi sedekah untuk penulis, maka bisa dengan memindai gambar kode QRIS kami atau unduh gambar kode QRIS kami. Pembaca juga dapat memberi sedekah melalui Paypal melalui tautan https://www.paypal.me/ilmaadzim.
Pembaca juga dapat berbagi sedekah ilmu dengan membagikan ilmu yang penulis pelajari dan sampaikan di dalam artikel ini secara luas dengan menekan tombol di ujung kanan atas layar gawai lalu pilih pilihan berbagi artikel yang dikehendaki.