Formulir Izin Kerja K3
Hebbie Ilma Adzim, S.ST Form dan Laporan K3 | Juli 01, 2021
Izin Kerja diperlukan khusus untuk pekerjaan non-rutin yang mengandung bahaya/resiko K3 tinggi. Tujuan dari izin kerja ialah untuk memantau seluruh potensi bahaya dari area/situasi/aktivitas operasional di tempat kerja serta untuk memastikan segala area/situasi/aktivitas pekerjaan berbahaya/beresiko tinggi sudah terdapat pengendalian sehingga aman untuk dilangsungkan perkerjaan bersangkutan. Pengurusan izin kerja dilaksanakan oleh tenaga kerja bersangkutan (ataupun kontraktor, pemasok, tamu, dsj) dengan petugas/pengawas K3 serta Kepala/Manajer Area bersangkutan.
Pekerjaan yang termasuk diatur dalam izin kerja antara lain :
- Izin Kerja Pekerjaan Panas (Las, Gerinda, dsb).
- Izin Kerja bekerja di ketinggian ekstrim (Pekerjaan Konstruksi/Perbaikan di atas 2 meter).
- Izin Kerja Pekerjaan Listrik Tegangan Tinggi (Arus Besar).
- Izin Kerja bekerja di ruang terbatas (terkurung).
- Izin Kerja Pekerjaan Tangki dan Perpipaan.
- Izin Kerja Pekerjaan dengan Alat Berat (Crane, Excavator, Backhoe, Shovel, dsj).
- Izin Kerja Pekerjaan Galian.
Komentar
Alhamdulillah, that's all very good works to give the significant contributions the OHS practice either for beginner or for refresher.......the Good man will produce the good mater.
Salam sukses untuk Dik Hebbie, barokallahu wal fidz.
Terima kasih & salam sukses selalu mas :-)
Balas Komentar
Berbagi Sedekah
Jika pembaca suka dengan apa yang kami kerjakan dan ingin berbagi sedekah untuk penulis, maka bisa dengan memindai gambar kode QRIS kami atau unduh gambar kode QRIS kami. Pembaca juga dapat memberi sedekah melalui Paypal melalui tautan https://www.paypal.me/ilmaadzim.
Pembaca juga dapat berbagi sedekah ilmu dengan membagikan ilmu yang penulis pelajari dan sampaikan di dalam artikel ini secara luas dengan menekan tombol di ujung kanan atas layar gawai lalu pilih pilihan berbagi artikel yang dikehendaki.