Langsung Ke Konten Utama

Pengertian & Dasar Hukum P3K

Hebbie Ilma Adzim, S.ST P3K | Juli 01, 2021

Pengertian pertolongan pertama ialah pemberian pertolongan segera kepada penderita sakit ataupun cedera (kecelakaan) yang memerlukan penanganan medis Dasar. Sedangkan pengertian medis dasar ialah tindakan perawatan berdasarkan ilmu kedokteran yang dimiliki oleh orang awam atau orang awam yang terlatih secara khusus. Dasar hukum mengenai pertolongan pertama belum diatur secara khusus, namun umumnya merujuk pasal 531 KUHP yang menyebutkan bahwa Barangsiapa menyaksikan sendiri ada orang di dalam keadaan bahaya maut, lalai memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak akan menguatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-. Jika orang yang perlu ditolong itu mati, diancam dengan : KUHP 45, 165, 187, 304s, 478, 535, 566.

Dalam pelaksanaan pertolongan pertama terdapat beberapa tujuan, di antaranya ialah sebagai berikut :

  1. Menyelamatkan jiwa penderita.
  2. Mencegah kecacatan.
  3. Memberikan rasa nyaman dan menunjang proses penyembuhan.

Dalam pertolongan pertama terdapat pelaku pertolongan pertama yang artinya ialah penolong yang pertama kali tiba di tempat kejadian, yang memiliki kemampuan dan terlatih dalam kemampuan medis dasar.

Kewajiban pelaku pertolongan pertama antara lain :

  1. Menjaga keselamatan diri, anggota tim, penderita dan orang lain di sekitarnya.
  2. Dapat menjangkau penderita baik dalam kendaraan, kerumunan massa maupun bangunan.
  3. Dapat mengenali dan mengatasi masalah yang mengancam nyawa.
  4. Meminta bantuan ataupun rujukan apabila diperlukan.
  5. Memberikan pertolongan dengan cepat dan tepat berdasarkan keadaan korban.
  6. Membantu pelaku pertolongan pertama lainnya.
  7. Ikut menjaga kerahasiaan medis penderita.
  8. Melakukan komunikasi dengan petugas lain yang terlibat.
  9. Mempersiapkan penderita untuk ditransportasikan.

Pelaku pertolongan pertama dalam melaksanakan tugasnya memerlukan peralatan dasar untuk digunakan. Oleh karena penderita dapat saja mengeluarkan ceceran darah ataupun cairan tubuh lainnya yang memiliki potensi sumber penyakit, maka pelaku penolong pertama memerlukan APD (Alat Perlindungan Diri) yang di antaranya ialah :

  1. Sarung tangan lateks.
  2. Kacamata pelindung.
  3. Baju pelindung.
  4. Masker.
  5. Helm (untuk melindungi apabila menolong di tempat yang rawan akan jatuhnya benda dari atas seperti runtuhan bangunan,dsj).

Selain APD, penolong pertama juga menggunakan peralatan penolong dalam menjalankan tugasnya di antaranya ialah :

  1. Penutup luka :
    • Kasa steril.
    • Bantalan Kasa.
  2. Pembalut luka :
    • Pembalut gulung (pita).
    • Pembalut segitiga (mitella).
    • Pembalut tubuller (tabung).
    • Pembalut rekat (plester).
  3. Cairan antiseptik :
    • Alkohol 70%.
    • Betadine.
  4. Cairan pencuci mata (boorwater).
  5. Bidai dan peralatan stabilitas tubuh lainnya.
  6. Gunting pembalut.
  7. Pinset.
  8. Senter.
  9. Kapas.
  10. Selimut.
  11. Oksigen.
  12. Tensimeter.
  13. Stetoskop.
  14. Tandu.
  15. Alat Tulis.

Kemampuan berimprovisasi pelaku penolong pertama juga diperlukan apabila tidak ditemukan alat-alat di atas di lokasi kejadian sehingga dapat mencari alat lain sesuai fungsinya serta aman untuk digunakan.

Artikel Serupa

Memuat data...
Tidak ada data...

Komentar

Berbagi Sedekah

Jika pembaca suka dengan apa yang kami kerjakan dan ingin berbagi sedekah untuk penulis, maka bisa dengan memindai gambar kode QRIS kami atau unduh gambar kode QRIS kami. Pembaca juga dapat memberi sedekah melalui Paypal melalui tautan https://www.paypal.me/ilmaadzim.

Pembaca juga dapat berbagi sedekah ilmu dengan membagikan ilmu yang penulis pelajari dan sampaikan di dalam artikel ini secara luas dengan menekan tombol di ujung kanan atas layar gawai lalu pilih pilihan berbagi artikel yang dikehendaki.

Artikel Populer

Pengertian (Definisi) K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)

Pengertian (definisi) K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) umumnya terbagi menjadi 3 (tiga) versi di antaranya ialah pengertian K3 menurut F...

Rambu K3 : Kumpulan Rambu Bahaya K3 (Safety Sign)

Kumpulan rambu-rambu K3 : rambu-rambu peringatan bahaya K3 di tempat kerja yang bermanfaat sebagai manajemen visual di tempat kerja.

3 Tujuan Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Tempat Kerja

Penerapan K3 ( Keselamatan dan Kesehatan Kerja ) memiliki 3 (tiga) tujuan dalam pelaksanaannya berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 1970 ten...

Kumpulan Perundang-Undangan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) PDF Online Download

Perundang-undangan K3 ialah salah satu alat kerja yang penting bagi para Ahli K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) guna menerapkan K3 (Kesel...

5 Hierarki Pengendalian Resiko/Bahaya K3

Resiko /bahaya yang sudah diidentifikasi dan dilakukan penilaian memerlukan langkah pengendalian untuk menurunkan tingkat resiko/bahaya-nya...

Lambang (Logo/Simbol) K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) Beserta Arti dan Maknanya

Lambang (Logo/Simbol) K3 ( Keselamatan dan Kesehatan Kerja ) beserta arti dan maknanya terdapat dalam Kepmenaker RI 1135/MEN/1987 tentang Be...

Materi (Slide) Dasar Dasar K3 (Keselamatan Dan Kesehatan Kerja) PDF Online Download

Materi (Slide) Dasar-Dasar K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) berfungsi untuk memberikan pelatihan (pengajaran) dasar pengetahuan dan wawa...