Prosedur Partisipasi dan Konsultasi K3
Hebbie Ilma Adzim, S.ST Prosedur K3 | Juli 01, 2021
Prosedur Partisipasi dan Konsultasi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) digunakan sebagai petunjuk tata-cara pelaksanaan partisipasi dan konsultasi K3 di tempat kerja (Organisasi/Perusahaan). Prosedur partisipasi dan konsultasi K3 merupakan salah satu syarat penerapan Sistem Manajemen K3 standar OHSAS 18001:2007 klausul 4.4.3.2 Paticipation and Consultation (Partisipasi dan Konsultasi) dimana disebutkan bahwa Organisasi/Perusahaan harus membangun, menerapkan dan memelihara prosedur partisipasi tenaga kerja, kontraktor dan pihak ke tiga lainnya yang berhubungan dengan persoalan K3.
Secara umum prosedur partisipasi dan konsultasi K3 berisi hal sebagai berikut :
- Ruang lingkup peserta partisipasi dan konsultasi K3.
- Tata-cara partisipasi dan konsultasi K3 peserta.
- Dokumentasi partisipasi dan konsultasi K3.
- Tindak lanjut partisipasi dan konsultasi K3.
Download Prosedur Partisipasi dan Konsultasi K3
P-SOP-K3-005 Prosedur Partisipasi dan Konsultasi K3.doc (56.5Kb)
Formulir Terkait
- Formulir Partisipasi dan Konsultasi K3.
- Formulir Daftar Hadir Rapat/Pertemuan K3.
- Formulir Notulen Rapat/Pertemuan K3.
Komentar
Berbagi Sedekah
Jika pembaca suka dengan apa yang kami kerjakan dan ingin berbagi sedekah untuk penulis, maka bisa dengan memindai gambar kode QRIS kami atau unduh gambar kode QRIS kami. Pembaca juga dapat memberi sedekah melalui Paypal melalui tautan https://www.paypal.me/ilmaadzim.
Pembaca juga dapat berbagi sedekah ilmu dengan membagikan ilmu yang penulis pelajari dan sampaikan di dalam artikel ini secara luas dengan menekan tombol di ujung kanan atas layar gawai lalu pilih pilihan berbagi artikel yang dikehendaki.