Langsung Ke Konten Utama

Formulir Laporan Statistik Kecelakaan Kerja

Hebbie Ilma Adzim, S.ST Form dan Laporan K3 | Juli 01, 2021

Form Statistik Kecelakaan Kerja digunakan untuk mengukur tingkat kinerja K3 di tempat kerja yang berkaitan dengan kejadian kecelakaan/insiden kerja serta tingkat keparahan yang ditimbulkan. Form ini kemudian digunakan untuk menentukan/merencanakan langkah-langkah perbaikan untuk mengurangi angka kecelakaan/insiden kerja dan tingkat keparahannya.

Perhitungan statistik kecelakaan kerja meliputi

  1. Frequency Rate (Tingkat Keseringan)
    • Menentukan tingkat keseringan kecelakaan kerja / insiden kerja per 1.000.000 (satu juta) jam kerja orang.
    • FR = (Total Kasus Kecelakaan Kerja/Total Jam Kerja Orang) X 1.000.000
  2. Severity Rate (Tingkat Keparahan)
    • Menentukan tingkat hari kerja yang hilang karena kecelakaan kerja / insiden kerja per 1.000.000 (satu juta) jam kerja orang.
    • SR = (Total Hari Kerja Hilang karena Kecelakaan Kerja/Total Jam Kerja Orang) X 1.000.000
  3. Incident Rate (Tingkat Kejadian)
    • Menentukan prosentase tingkat terjadinya kecelakaan kerja untuk tiap tenaga kerja.
    • IR = (Total Kasus Kecelakaan Kerja/Total Tenaga Kerja) X 100%
  4. Average Time Lost Rate (Rata-rata Hilang Hari Kerja karena Kecelakaan Kerja)
    • Menentukan rata-rata hilangnya hari kerja karena kecelakaan kerja untuk tiap kasus kecelakaan kerja.
    • ATLR = (Total Hari Hilang karena Kecelakaan Kerja/Total Kasus Kecelakaan Kerja)
  5. Safe-T Score (Nilai Keselamatan Kerja)
    • Menunjukkan tingkat perubahan (peningkatan/perubahan) kinerja K3 yang berkaitan dengan kecelakaan kerja / insiden kerja.
    • Safe-T Score = (FR(n) - FR(n-1))/FR (n-1)
    • Keterangan:
      • FR(n) = Nilai FR saat ini.
      • FR(n-1) = Nilai FR waktu yang lalu.
      • STS antara +2,00 dan -2,00 tidak menunjukkan perubahan berarti.
      • STS diatas +2,00 menunjukkan keadaan memburuk.
      • STS dibawah -2,00 menunjukkan keadaan yang membaik.

Artikel Serupa

Memuat data...
Tidak ada data...

Komentar

10 komentar utama terbaru :

sunflower_DA - 8/2/23 11:28

Saya mau bertanya, untuk kolom "Normal" di isi dengan data apa ya pak ?
kemudian perbedaan Kolom "libur dan cuti" bagaimana pak ?

Balas Komentar

Unknown - 27/1/23 10:46

Ijin bertanya bapak, untuk yg angka yg 1 juta itu apakah standart nya itu sudah 1 juta atau bisa berubah mengikuti jumlah pekerjanya ya pak?

Balas Komentar

irfan - 30/3/22 14:59

ijin bertanya pak. apakah bisa diterangkan lebih detail terkait angka" yang ada ditable. seperti angka yang ada ditable normal dapatnya dari mana?
dan kolom TK ini 1243 ini dapat dari mana. terima kasih mohon bantuannya

Catatan Kuliah - 5/11/22 08:57

1243 bukannya tenaga kerja

Balas Komentar

hendra hadi saputra - 14/3/22 12:51

saya mau tanya pak
- menghitung tk
- hari aktif
- jam kerja
- hari tk
- jam kerja -tk
mohon dibantu saya pak

Balas Komentar

hendra hadi saputra - 14/3/22 09:51

ijin bertanya apakah ada file excel kah apakah saya boleh minta

Balas Komentar

Unknown - 4/2/22 14:11

Izin bertanya pak ..kalao misal terjadi kecelakaan mengakibatkan meninggal dunia..gmn perhitunganya pak iya..mohon di bantu

Balas Komentar

Sutar - 12/1/22 14:32

Izin bertanya untuk mendapatkan hasil TK dari mana ya?

Balas Komentar

Unknown - 6/1/22 08:29

Izin bertanya pak,, kolom 1/2 hari pada gambar ada angka angka,, itu dapat dari mana pak

Hebbie Ilma Adzim, S.ST - 9/1/22 12:01

Semua didapat dari data payroll (aplikasi mesin absensi).

Unknown - 10/1/22 07:49

Terima kasih pak

Balas Komentar

ANN - 17/12/21 22:08

Permisi pak izin bertanya, untuk menghitung jumlah hari - TK dan jumlah jam kerja - TK itu bagaimana ua?

Balas Komentar

Unknown - 10/11/21 15:48

maaf mau menanyakan untuk hari hilang diisikan hari kerja satu personil/korban, atau ketika ada kecelakaan semua karyawan produksi berhenti??





Hebbie Ilma Adzim, S.ST - 21/11/21 18:39

Yang dihitung adalah jam kerja orang yang hilang akibat kecelakaan tersebut. Jika yang kehilangan jam kerja akibat kecelakaan ada 10 orang, maka dihitung jam kerja 10 orang.

Balas Komentar

Berbagi Sedekah

Jika pembaca suka dengan apa yang kami kerjakan dan ingin berbagi sedekah untuk penulis, maka bisa dengan memindai gambar kode QRIS kami atau unduh gambar kode QRIS kami. Pembaca juga dapat memberi sedekah melalui Paypal melalui tautan https://www.paypal.me/ilmaadzim.

Pembaca juga dapat berbagi sedekah ilmu dengan membagikan ilmu yang penulis pelajari dan sampaikan di dalam artikel ini secara luas dengan menekan tombol di ujung kanan atas layar gawai lalu pilih pilihan berbagi artikel yang dikehendaki.

Artikel Populer

Pengertian (Definisi) K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)

Pengertian (definisi) K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) umumnya terbagi menjadi 3 (tiga) versi di antaranya ialah pengertian K3 menurut F...

Rambu K3 : Kumpulan Rambu Bahaya K3 (Safety Sign)

Kumpulan rambu-rambu K3 : rambu-rambu peringatan bahaya K3 di tempat kerja yang bermanfaat sebagai manajemen visual di tempat kerja.

3 Tujuan Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Tempat Kerja

Penerapan K3 ( Keselamatan dan Kesehatan Kerja ) memiliki 3 (tiga) tujuan dalam pelaksanaannya berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 1970 ten...

Kumpulan Perundang-Undangan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) PDF Online Download

Perundang-undangan K3 ialah salah satu alat kerja yang penting bagi para Ahli K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) guna menerapkan K3 (Kesel...

5 Hierarki Pengendalian Resiko/Bahaya K3

Resiko /bahaya yang sudah diidentifikasi dan dilakukan penilaian memerlukan langkah pengendalian untuk menurunkan tingkat resiko/bahaya-nya...

Lambang (Logo/Simbol) K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) Beserta Arti dan Maknanya

Lambang (Logo/Simbol) K3 ( Keselamatan dan Kesehatan Kerja ) beserta arti dan maknanya terdapat dalam Kepmenaker RI 1135/MEN/1987 tentang Be...

Materi (Slide) Dasar Dasar K3 (Keselamatan Dan Kesehatan Kerja) PDF Online Download

Materi (Slide) Dasar-Dasar K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) berfungsi untuk memberikan pelatihan (pengajaran) dasar pengetahuan dan wawa...