Langsung Ke Konten Utama

18 Syarat Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Tempat Kerja

Hebbie Ilma Adzim, S.ST Dasar-Dasar K3 | Juni 26, 2021

Syarat-syarat Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di tempat kerja tertuang dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja pasal 3 (tiga). Pada pasal tersebut disebutkan 18 (delapan belas) syarat penerapan keselamatan kerja di tempat kerja di antaranya sebagai berikut :

  1. Mencegah & mengurangi kecelakaan kerja.
  2. Mencegah, mengurangi & memadamkan kebakaran.
  3. Mencegah & mengurangi bahaya peledakan.
  4. Memberi jalur evakuasi keadaan darurat.
  5. Memberi P3K Kecelakaan Kerja.
  6. Memberi APD (Alat Pelindung Diri) pada tenaga kerja.
  7. Mencegah & mengendalikan timbulnya penyebaran suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, radiasi, kebisingan & getaran.
  8. Mencegah dan mengendalikan Penyakit Akibat Kerja (PAK) dan keracunan.
  9. Penerangan yang cukup dan sesuai.
  10. Suhu dan kelembaban udara yang baik.
  11. Menyediakan ventilasi yang cukup.
  12. Memelihara kebersihan, kesehatan & ketertiban.
  13. Keserasian tenaga kerja, peralatan, lingkungan, cara & proses kerja.
  14. Mengamankan & memperlancar pengangkutan manusia, binatang, tanaman & barang.
  15. Mengamankan & memelihara segala jenis bangunan.
  16. Mengamankan & memperlancar bongkar muat, perlakuan & penyimpanan barang
  17. Mencegah tekena aliran listrik berbahaya.
  18. Menyesuaikan & menyempurnakan keselamatan pekerjaan yang resikonya bertambah tinggi.

Artikel Serupa

Memuat data...
Tidak ada data...

Komentar

4 komentar utama terbaru :

Unknown - 3/5/21 22:19

Pak,saya ingin bertanya,,disuatu lokasi tempat bekerja,harus tersedia 1 orang petugas keselamatan (K3) yg senantiasa memonitor selama pekerjaan berlangsung di lokasi tersebut,,pertanyaannya adalah,,berapa kah jarak maksimal antara lokasi kerja yg 1 dengan lokasi kerja yg lainnya yg mana tidak boleh di monitor oleh 1 org petugas keselamatan (K3),tetapi harus ada lebih dari 1 org petugas Keselamatan..mohon pencerahannya

Hebbie Ilma Adzim, S.ST - 5/5/21 19:21

Sejauh pengalaman saya, untuk menerapkan K3 di tempat kerja kita membentuk P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja). Dalam susunan P2K3 ada anggota yang merupakan perwakilan dari tenaga kerja dan umumnya kita pilih masing-masing pimpinan unit/regu/bagian untuk bertanggung-jawab dalam pelaksanaan K3 dan melaporkan hasilnya kepada Ketua atau Sekretaris P2K3 (Ahli K3 Umum). Untuk artikel mengenai P2K3 sudah pernah kami tulis, bisa dicari di menu daftar artikel kami...

Balas Komentar

Nofa - 25/9/20 12:00

Apa rekomendasi perusahaan tenteng penyakit akibat kerja

Hebbie Ilma Adzim, S.ST - 25/9/20 18:26

Rekomendasi tentu berdasarkan jenis penyakit akibat kerja dan penyebabnya. Bisa melalui pengendalian lingkungan kerja, mengatur prosedur atau durasi kerja utk mengurangi resiko & paparan, pemeriksaan medis berkala terkait kesehatan pekerja, mengevaluasi gizi & beban kerja pekerja, dst...

Balas Komentar

Anonim - 10/4/14 11:26

ini bagus banget :)))

Balas Komentar

afrisalfahri@gmail.com - 18/2/14 10:37

pingin ikut pelatihan tentang k3,, n punya sertifikat,,

Anonim - 10/4/14 11:20

iyaaa

Balas Komentar

Artikel Populer

Pengertian (Definisi) K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)

Pengertian (definisi) K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) umumnya terbagi menjadi 3 (tiga) versi di antaranya ialah pengertian K3 menurut F...

Rambu K3 : Kumpulan Rambu Bahaya K3 (Safety Sign)

Kumpulan rambu-rambu K3 : rambu-rambu peringatan bahaya K3 di tempat kerja yang bermanfaat sebagai manajemen visual di tempat kerja.

3 Tujuan Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Tempat Kerja

Penerapan K3 ( Keselamatan dan Kesehatan Kerja ) memiliki 3 (tiga) tujuan dalam pelaksanaannya berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 1970 ten...

Kumpulan Perundang-Undangan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) PDF Online Download

Perundang-undangan K3 ialah salah satu alat kerja yang penting bagi para Ahli K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) guna menerapkan K3 (Kesel...

5 Hierarki Pengendalian Resiko/Bahaya K3

Resiko /bahaya yang sudah diidentifikasi dan dilakukan penilaian memerlukan langkah pengendalian untuk menurunkan tingkat resiko/bahaya-nya...

Lambang (Logo/Simbol) K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) Beserta Arti dan Maknanya

Lambang (Logo/Simbol) K3 ( Keselamatan dan Kesehatan Kerja ) beserta arti dan maknanya terdapat dalam Kepmenaker RI 1135/MEN/1987 tentang Be...

Materi (Slide) Dasar Dasar K3 (Keselamatan Dan Kesehatan Kerja) PDF Online Download

Materi (Slide) Dasar-Dasar K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) berfungsi untuk memberikan pelatihan (pengajaran) dasar pengetahuan dan wawa...