Syarat Penempatan dan Pemasangan APAR (Alat Pemadam Api Ringan) / Tabung Pemadam Kebakaran
Hebbie Ilma Adzim, S.ST Api dan Kebakaran | Juni 26, 2021
Penempatan Tabung Pemadam / APAR (Alat Pemadam Api Ringan) diatur dalam Permenakertrans RI No 4/MEN/1980 tentang Syarat-syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan.
Persyaratan tersebut antara lain :
- Mudah dilihat, diakses dan diambil serta dilengkapi dengan tanda pemasangan APAR / Tabung Pemadam.
- Tinggi pemberian tanda pemasangan ialah 125 cm dari dasar lantai tepat di atas satu atau kelompok APAR bersangkutan (jarak minimal APAR / Tabung Pemadam dengan laintai minimal 15 cm).
- Jarak penempatan APAR / Tabung Pemadam satu dengan lainnya ialah 15 meter atau ditentukan lain oleh pegawai pengawas K3 atau Ahli K3.
- Semua Tabung Pemadam / APAR sebaiknya berwarna merah.
Syarat Tanda Pemasangan APAR / Tabung Pemadam :
- Segitiga sama sisi dengan warna dasar merah.
- Ukuran tiap sisi 35 cm.
- Tinggi huruf 3 cm berwarna putih.
- Tinggi Tanda Panah 7.5 cm berwarna putih.
Komentar
min mau nanya terkait pembentukan keanggotaan pemadam kebakaran di perusahan itu harus berapa orang dari berapa karyawan ?
Balas Komentar
Apa enggah salah panjang tiap sisi 35cm ,panjang dan besar bener ukurannya , saya jadi bingung untuk buatnya klw sebesar itu, 30cm aja udah pajang bener
memang dibuat besar karena tujuannya mudah dibaca dari jarak jauh
Balas Komentar
bagaimana pemberian label APAR bila APAR yang digunakan diletakan di atas lantai dengan model menggunakan roda. Mohon saran dan petunjuknya. Terima kasih
Umumnya sama dg APAR gantung, alias selevel...
Balas Komentar
Maaf izin mau bertanya, di label pemadam kebakaran diatas ada tulisan angka 29 itu artinya apa ya..?
Artinya adalah nomor urut tabung pemadam
Balas Komentar
Maaf saya ingin bertanya. Atas landasan apa pemerintah membuat peraturan apar harus berjarak 15 meter satu sama lainnya apabila di industri dan 20 meter untuk gedung bertingkat? Terima kasih
Maaf, saya kurang tahu mengenai landasan tersebut. Menurut saya semua msh mengacu pada uu no 1 tahun 1970
menurut aturannya jarak antara apar 1 dengan kelompok apar lain adalah 15 meter
Lebih dari 15 m tidak dianjurkan, namun jika kurang 15 m diperbolehkan.
Artinya semakin dekat jarak antara apar 1 dengan apar yang lain atau dibawah 15 m, menandakan ketersediaan jumlah apar banyak dan baik jika terjadinya kebakaran.
Balas Komentar
dalam hal penempatan apar ditempatkan pd tiang/ kolom dinding, apakah sign harus dipasang pada tiap sisi tiang tersebut?
Betul, tanda dipasang mengelilingi tiang.
Balas Komentar
bu... sya mau tanya, adakah aturan yang mengatur tentang warna di dasar lantai untuk penempatan APAR?? sebab d tempat saya d cat berwarna hitam belang kuning...
Tidak ada aturan khusus yang mengatur hal tersebut secara spesifik. Namun pengecatan lantai tersebut didasarkan pada penerapan program 5R di tempat kerja, namun utk pemadam kebakaran biasa dicat dengan warna merah saja.
Karna wrna merah cenderung dengan hazard di lingkungan kerja
Balas Komentar
Berbagi Sedekah
Jika pembaca suka dengan apa yang kami kerjakan dan ingin berbagi sedekah untuk penulis, maka bisa dengan memindai gambar kode QRIS kami atau unduh gambar kode QRIS kami. Pembaca juga dapat memberi sedekah melalui Paypal melalui tautan https://www.paypal.me/ilmaadzim.
Pembaca juga dapat berbagi sedekah ilmu dengan membagikan ilmu yang penulis pelajari dan sampaikan di dalam artikel ini secara luas dengan menekan tombol di ujung kanan atas layar gawai lalu pilih pilihan berbagi artikel yang dikehendaki.